PROGRAM SISKAMLING GAJIRO
RT01 RW02 KELURAHAN BANCAR - PURBALINGGA
PENGANTAR
Alhamdulillah
wilayah Gajiro secara umum dalam beberapa dekade ini tergolong relatif
aman, akan tetapi kondisi seperti ini tidak boleh menjadikan kita lengah
terhadap setiap kemungkinan akan datangnya hal-hal yang tidak kita
inginkan bersama. Ditambah lagi memasuki tahun politik dimana tahun 2019
peta pertarungannya akan lebih seru dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya karena tahun depan disamping pertarungan pileg juga sekaligus
dibarengkan dengan pertarungan pilpres.
Menyikapi
kondisi kekinian tersebut maka segenap pengurus dan gajiro telah
bermufakat untuk kembali menghidupkan budaya Siskamling di lingkungan
Gajiro.
Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan
ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi
masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal
bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Kesadaran
masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban,
merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan
ditingkatkan guna menumbuh kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya
tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban
disetiap dilingkungannya masing-masing.
Lebih
dari itu semua bahwa harapan dan tujuan dari program Siskamling Gajiro
adalah ingin menguatkan ikatan Silaturahmi antar elemen gajiro tanpa
kecuali.
KETENTUAN SISKAMLING GAJIRO
- Semua warga RT01 RW02 Kelurahan Bancar berkewajiban mematuhi semua ketentuan Siskamling Gajiro.
- Semua warga laki-laki dewasa/baligh wajib melaksanakan Ronda malam, kecuali yang sudah jompo/uzur.
- Satuan kewajiban Ronda adalah tempat hunian/rumah, artinya meskipun dalam 1 rumah terdapat lebih dari 1 laki-laki dewasa maka kewajiban rondanya tetap sekali dalam sepekan.
- Bagi rumah yang tidak terkena kewajiban ronda karena alasan tdk ada laki-laki dewasa ataupun karena alasan uzur, maka yang bersangkutan dikenakan kewajiban membayar kompensasi bulanan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Dana kompensasi tidak dimasukan ke Kas RT tetapi dihimpun oleh bendahara Siskamling dan akan dilaporkan pertanggungjawabannya setiap bulan pada saat pertemuan warga.
- Bagi warga yang terkena kewajiban Ronda akan tetapi tidak bisa hadir 2 kali berturut-turut dengan alasan apapun, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Setiap periode Jadwal Ronda akan dilakukan rolling dengan sistem kocokan, periode pengocokan adalah dua bulan sekali.
- Ronda dilaksanakan tiga kali dalam sepekan yaitu senin malam, rabu malam dan jum’at malam.
- Basecamp Ronda telah disepakati sementara di serambi Musholla Al-Huda (karena pertimbangan kenyamanan).
TATA TERTIB SISKAMLING/RONDA GAJIRO
- Pelaksanaan Ronda dimulai pukul 10.30 wib s.d. 01.00 wib (selama 2,5 jam).
- Setiap petugas ronda diwajibkan mengisi daftar hadir lengkap dengan jam kehadiran dan juga jam kepulangan.
- Setiap regu harus menunjuk salah satu menjadi Komandan Regu dan wakil Komandan yang bertugas membuat laporan tertulis di buku Laporan Siskamling Gajiro.
- Tanggung jawab tugas Siskamling dalam satu regu bukan hanya milik Komandan Regu atau wakil Komandan Regu melainkan menjadi tanggung jawab bersama dalam satu Regu.
- Jika ada anggota Regu yang belum datang dari waktu / jadwal kehadiran yang sudah ditentukan, perlu di hubungi via telepon terlebih dahulu, tetapi jika tidak bisa di hubungi, maka Komandan Regu bersama seluruh anggota regu yang sudah hadir menjemput yang bersangkutan ke rumahnya, untuk melaksanakan tugas Siskamling.
- Apabila berhalangan yang sangat mendadak cukup memberitahukan kepada Komandan Regu atau kepada rekan rondanya pada malam itu.
- Petugas ronda tidak dibenarkan mewakilkan terus menerus, kecuali memang berhalangan yang sangat penting
- Petugas ronda melaksanakan kontrol area / patrolI cukup sekali dengan kekuatan 2 – 4 orang, tergantung situasi dan kondisi.
- Petugas ronda wajib memukul kentongan pada setiap jamnya, yaitu pukul 11.00, 12.00 & 01.00 wib sebagai tanda bahwa di basecamp ada petugas ronda.
- Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, harap segera melapor kepada Koordinator Kemanan dalam hal ini Bapak Frans dinomor 0813-2754-9210 atau Pengurus RT yang lain.
- Petugas ronda harus melengkapi dirinya dengan lampu senter.
- Kegiatan Siskamling/Ronda ini atas ide dari warga dan di laksanakan oleh warga dan untuk keamanan warga untuk itu di mohon kesadarannya untuk tidak meyepelekan kegiatan ini sebagai wujud tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat.
Purbalingga, 31 Oktober 2018
RT 01 / RW 02 Kelurahan Bancar
t.t.d.
BUDI RAHARDJO
Ketua
Posting Komentar