WARGA RT01 RW02 KELURAHAN BANCAR
KEC. PURBALINGGA - KABUPATEN PURBALINGGA
PERIODE 2017 – 2020
MOTTO
“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN dalam bersikap, BIJAK dalam bertindak, PEDULI terhadap sesama.
PENDAHULUAN
Warga RT01 RW02 Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga yang selanjutnya disebut sebagai GAJIRO adalah warga yang menetap diwilayah RT 01/02 meliputi warga asli dan pendatang. Progam kerja kepengurusan RT 01/02 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup guyub, rukun, tentram, aman, damai dan sejahtera.
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- RT 01 berada dibawah RW 02, Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kab. Purbalingga.
- GAJIRO adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT 01/02, baik dirumah milik sendiri maupun rumah sewa.
KETENTUAN UMUM
1. HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 01/02 Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kab. Purbalingga.
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan –kegiatan dilingkungan RT 01/02.
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.
2. KEWAJIBAN WARGA
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kerukunan bersama,
- Warga yang menetap dan warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dan KK.
- Warga wajib membayar iuran bulanan RT.
- Warga (kepala keluarga) wajib memberikan data/identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan kependudukan dan catatan sipil.
- Warga yang baru pindah ke wilayah RT 02 maksimal 1x24 jam wajib melapor pada ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, Buku Nikah dan mengisi form data lapor diri.
- Pertemuan rutin (rapat warga) akan dilaksanakan setiap bulan sekali dan bisa berubah sewaktu – waktu jika diperlukan, atau sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap warga wajib menghadiri pertemuan warga sesuai undangan dari RT.
- Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa/berusia minimal 17 tahun.
- Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga, peraturan dasar dan peraturan rumah tangga RT 01/02.
- Bagi pemilik kontrakan agar menyumbangkan dana kas RT.
3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan/memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan pihak kepolisian polsek Purbalingga selambat2nya 3 hari sebelumnya, untuk mendapatkan surat izin keramaian.
- Apabila terjadi keributan dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
- Untuk pemakaian alat2 inventaris RT 01/02, meliputi kursi,soundsystem dll
- Warga wajib mengisi uang kas RT sebagai dana perawatan dan pemeliharaan inventaris RT 01/02.
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diarea rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Kerja bakti dilaksanakan 3 bulan sekali sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak menggangu fasilitas umum dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi agar tidak menggangu kebersihan lingkungan.
- Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan diluar pagar, harap merawat dan memotong dahan / ranting, yang menggangu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Warga dilarang keras mengunakan rumah pribadi dan fasilitas umum di lingkungan RT 01/02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba,berjudi, minuman keras, dan tindakan kriminal lainnya apabila tertangkap tangan akan diserahkan pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu,kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 hari, wajib melapor ketua RT sebelum 1x24 jam apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi, teguran, dan peringatan.
- Warga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnnya seperti orang tua, mertua, kerabat, pembantu rumah tangga, baby sister selambat-lambatnnya 1x24 jam.
- Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).
- Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
- Untuk warga pengusaha kos dan kontrakan :
- Rumah yang ditempati untuk kos/kontrakan agar menjaga keamanan, rumah, parkir, dan dilarang menerima tamu dikamar kos.
- Keamanan parkir menjadi tanggung jawab pemilik kos.
- Agar merapikan kendaraan dan tidak menggangu pengguna jalan/gang yang lain.
PINDAHAN
- Warga yang pindah keluar wilayah RT 01/02 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01/02 dan membuat surat pindah dari RT 01/02.
- Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
PENUTUP
- Peraturan Tata tertib ini di buat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan,dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Setiap Warga RT 01/02 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 01/02 yang tertib, aman, bersih dan nyaman.
Ditetapkan di Purbalingga, 10 Pebruari 2018
Ketua RT 01 RW02 Kelurahan Bancar
Periode 2017 – 2020
t.t.d.
BUDI RAHARDJO
Posting Komentar