PERATURAN DAN TATA TERTIB

WARGA RT01 RW02 KELURAHAN BANCAR
KEC. PURBALINGGA - KABUPATEN PURBALINGGA
PERIODE 2017 – 2020



MOTTO
“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN dalam bersikap, BIJAK dalam bertindak, PEDULI  terhadap sesama.



PENDAHULUAN

Warga RT01 RW02 Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga yang selanjutnya disebut sebagai GAJIRO adalah warga yang menetap diwilayah RT 01/02 meliputi warga asli dan pendatang. Progam kerja kepengurusan RT 01/02 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup guyub, rukun, tentram, aman, damai dan sejahtera.


KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

  1. RT 01 berada dibawah RW 02, Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kab. Purbalingga.
  2. GAJIRO adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT 01/02, baik dirumah milik sendiri maupun rumah sewa.

KETENTUAN UMUM


1.    HAK WARGA
 
  • Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 01/02 Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kab. Purbalingga.
  • Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan –kegiatan dilingkungan RT 01/02.
  • Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.

2.    KEWAJIBAN WARGA

  • Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kerukunan bersama,
  • Warga yang menetap  dan  warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dan KK.
  • Warga wajib membayar iuran bulanan RT.
  • Warga (kepala keluarga) wajib memberikan data/identitas diri kepada  pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan kependudukan dan catatan sipil.
  • Warga yang baru pindah ke wilayah RT 02 maksimal  1x24 jam wajib melapor pada ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, Buku Nikah dan mengisi form data lapor diri.
  • Pertemuan rutin (rapat warga)  akan dilaksanakan setiap bulan sekali dan bisa berubah sewaktu – waktu jika diperlukan, atau sesuai dengan kebutuhan.
  • Setiap warga wajib menghadiri pertemuan warga sesuai  undangan dari RT.
  • Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
  • Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa/berusia minimal 17 tahun.
  • Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga, peraturan dasar dan peraturan rumah tangga RT 01/02.
  • Bagi pemilik kontrakan agar menyumbangkan dana kas RT.


3.    PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan/memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan pihak kepolisian polsek Purbalingga selambat2nya 3 hari sebelumnya, untuk mendapatkan surat izin keramaian.
  • Apabila terjadi keributan dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
  • Untuk pemakaian alat2 inventaris RT 01/02, meliputi kursi,soundsystem dll
  • Warga wajib mengisi uang kas RT sebagai dana perawatan dan pemeliharaan inventaris RT 01/02.


KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diarea rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  2. Kerja bakti dilaksanakan 3 bulan sekali sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  3. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak menggangu fasilitas umum dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi agar tidak menggangu kebersihan lingkungan.
  4. Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan diluar pagar, harap merawat dan memotong dahan / ranting, yang menggangu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.



KEAMANAN DAN KETERTIBAN

  1. Warga dilarang keras mengunakan rumah pribadi dan fasilitas umum di lingkungan RT 01/02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba,berjudi, minuman keras, dan tindakan kriminal lainnya apabila tertangkap tangan akan diserahkan pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu,kerabat/keluarga yang bermaksud  menginap lebih dari 2 hari, wajib melapor ketua RT sebelum 1x24 jam apabila tidak  melapor maka akan diberi sanksi, teguran, dan peringatan.
  3. Warga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnnya seperti orang tua, mertua, kerabat, pembantu rumah tangga, baby sister selambat-lambatnnya 1x24 jam.
  4. Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).
  5. Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah  setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
  6. Untuk warga pengusaha kos dan kontrakan :

  • Rumah yang ditempati untuk kos/kontrakan agar menjaga keamanan, rumah, parkir, dan dilarang menerima tamu dikamar kos.
  • Keamanan parkir menjadi tanggung jawab pemilik kos.
  • Agar merapikan kendaraan dan tidak menggangu pengguna jalan/gang yang lain.


PINDAHAN
 
  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 01/02 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01/02 dan membuat surat pindah dari RT 01/02.
  2. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


PENUTUP
  1. Peraturan Tata tertib ini di buat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan,dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap Warga RT 01/02 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 01/02 yang tertib, aman, bersih dan nyaman.


Ditetapkan di Purbalingga, 10 Pebruari 2018
Ketua RT 01 RW02 Kelurahan Bancar
Periode 2017 – 2020

t.t.d.

BUDI RAHARDJO
Label: ,

Posting Komentar

Kampoeng Gajiro

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD7ptbdUs8hV1sxgHuUPaENpegrrRSsi8kzO90e0rCGKu_9QxJhV-XyGkXlTW7-kVaYoxKmwNI1fKEbqjfyo6Ptiqsm7ZO7e3oVCOqwHHIlZjJ2pEgsebO2zkJi286PfQ7cZHxlBMHVEY/s1600/Author.png} Kaompoeng Gajiro adalah suatu kawasan yang lokasinya berada di Desa Bancar, atau lebih tepatnya Gajiro merupakan singkatan dari Warga RT Siji RW Loro, Desa Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga - 53316. {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.