Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu kabupaten Purbalingga
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi dalam wilayah Indonesia.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan
Label:

Posting Komentar

Kampoeng Gajiro

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD7ptbdUs8hV1sxgHuUPaENpegrrRSsi8kzO90e0rCGKu_9QxJhV-XyGkXlTW7-kVaYoxKmwNI1fKEbqjfyo6Ptiqsm7ZO7e3oVCOqwHHIlZjJ2pEgsebO2zkJi286PfQ7cZHxlBMHVEY/s1600/Author.png} Kaompoeng Gajiro adalah suatu kawasan yang lokasinya berada di Desa Bancar, atau lebih tepatnya Gajiro merupakan singkatan dari Warga RT Siji RW Loro, Desa Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga - 53316. {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.